Kamis, 18 Agustus 2011

JAKSA AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
P E R A T U R A N
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : PER-067/A/JA/07/2007
TENTANG
KODE PERILAKU JAKSA
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan Jaksa yang memiliki integritas kepribadian serta disiplin tinggi guna melaksanakan tugas penegakan hukum dalam mewujudkan keadilan dan kebenaran, maka disusun Kode Perilaku Jaksa;
b. bahwa sebagai perwujudannya perlu diterbitkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 67 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4401);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pengawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3176);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
6. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-030/JA/1988 tentang Doktrin Kejaksaan ”Tri Krama Adhyaksa”;
7. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-068/A/JA/07/2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia;
8. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-065/A/JA/07/2007 tentang Pembinaan Karir Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia;
9. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-069/A/JA/07/2007 tentang Ketentuan-Ketentuan Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia;
10. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-066/A/JA/07/2007 tentang Standar Minimum Profesi Jaksa.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KODE PERILAKU JAKSA
Pertama : Kode Perilaku Jaksa diatur sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Kedua : Kode Perilaku Jaksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia ini bersifat saling melengkapi dengan Standar Minimum Profesi Jaksa guna menjaga dan meningkatkan kualitas serta integritas Jaksa.
Ketiga : Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 12 Juli 2007
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA

seorang advokat


SEORANG Advokat merupakan suatu bentuk profesi terhormat.Dalam menjalankan profesi,seorang advokat harus memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada kejujuran kemandirian, kerahasiaan dan keterbukaan.guna mencegah lahirnya sikap-sikap tidak terpuji.

 Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Sedangkan menurut Kode Etik Advokat Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara praktek ataupun sebagai konsultan hukum 

Dalam hal ini, seorang advokat selain memberikan bantuan hukum di dalam pengadilan, seperti mendampingi, mewakili, membela, atau menjalankan kuasa demi kepentingan klien, juga dapat memberikan bantuan hukum diluar pengadilan, berupa konsultasi hukum, negosiasi maupun dalam hal pembuatan perjanjian kontrak-kontrak dagang serta melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan hukum klien baik orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat, membuat kebutuhan akan jasa hukum semakin meningkat. Begitu juga dengan meningkatnya permasalahan dalam masyarakat, baik publik maupun privat. Mengakibatkan kebutuhan akan seorang advokat juga semakin tinggi.

Kode etik mengenai Advokat itu tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau menghambat kemandirian profesi, yang punya kewajiban mulia atau terpandang. Sebaliknya, kode etik Advokat merupakan hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya

 KODE ETIK PENGACARA/ADVOKAT :
1. Advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh   siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak azasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia.
2.  Advokat wajib memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat.
3. Advokat wajib memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga atau didakwa dalam suatu perkara pidana atas permintaannya  karena  penunjukan organisasi profesi.
4.  Advokat tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat  merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat.
5.  Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat
6. Advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat.
7.  Seorang Advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara(Eksekutif, Legislatif dan judikatif) tidak dibenarkan untuk  berpraktek sebagai Advokatdan tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau   dipergunakan oleh siapapun.

Seorang Akuntan Publik

    Akuntan publik merupakan profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat atauasersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.  Standar Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di Indonesia.
        
    Standar-standar yang tercakup dalam SPAP adalah:
  1. Standar Auditing
  2. Standar Atestasi
  3. Standar Jasa Akuntansi dan Review
  4. Standar Jasa Konsultansi
  5. Standar Pengendalian Mutu
    Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.

    Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.

    Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.

Selasa, 16 Agustus 2011

Seorang Pustakawan


Sampai saat ini atau detik ini sudah berapa banyak buku yang telah kamu baca. Karena buku adalah jendela dunia dari bukulah kita dapat melihat dunia tanpa harus mengelilinginya. buku merupaka sarana ilmu pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan karena dengan kita sering membaca buku maka semakin banyak informasi yang kita dapatkan
Tentu kita juga pernah membaca buku atau meminjam buku di perpustakaan dari sekolah, perpustakaan daerah misalnya dan sering kali kita lupa untuk mengembalikan buku itu dan pada akhirnya kita terkena denda pada saat mengembalikan buku itu atau taka kadang kita bahkan tidak mengembalikan buku-buku itu.
 

Dan sekarang saya akan membahas tentang seorang pustakawan mungkin tidak begitu mendetail jadi apabila ada salah dalam menulisan saya mohon komentar. Terima kasih
Kode etik pustakawan di Indonesia lahir setelah melalui berbagai perkembangan selama dua puluh tahun melalui kongres yang diadakan di berbagai kota. IPI menyadari perlu adanya kode etik yang dapat dijadikan sebagai pedoman perilaku bagi para anggotanya dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat.
Penyususunan kode etik pustakawan dimulai sejak tahun 1993 , kemudian diperbaharui pada tahun 1997 dan disempurnakan kembali pada 19 september 2002 bersamaan dengan kongres IPI yang ke IX di Batu, Malang Jawa Timur. Kode etik pustakawan terdiri dari (a) pendahuluan, (b) kewajiban pustakawan kepada bangsa dan Negara, (c) kewajiban kepada masyarakat, (d) kewajiban kepada profesi, (e) kewajiban kepada rekan sejawat, (f) kewajiban terhadap pribadi dan, (g) sanksi pelanggaran kode etik.
Meskipun kode etik IPI adalah norma yang harus dijadikan pedoman dalam menjalankan profesi, sampai dengan kongres terakhir (2002), penerbitan terpisah dari AD/ART IPI. Kode etik hakekat dapat memberikan perlindungan kepada anggota profesi sekaligus juga dapat menghukum anggotanya yang melanggar kode etik.
Tujuan dari kode etik pustakawan adalah;
1.       Meningkatkan pengabdian pustakawan kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan Negara;sebagai makhluk ilahi, serta warga Negara yang baik. Dengan dituntuk kode etik, pustakawan dapat memberikan pengabdiannya sebagai hamba dan berbakti kepada sesame, terutama untuk bangsa dan Negara.
  1. Menjaga martabat pustakawanan. Pustakawan harus menjaga martabat dan kehormatan nya dengan berlandaskan nilai-nilai moral yang dianut oleh masyarakat.
  2. Meningkatkan mutu profesi pustakawan. Untuk dapat memberikan layanan kepustakawanan terhadap masyarakat, maka anggota profesi berkewajiban untuk meningkatkan mutu profesi dan anggota melalui berbagai kegiatan, baik melalui pendidikan formal,non formal atau informal.
  3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan, terutama layanan informasi kepada masyarakat.  Pustakawan sebagai pekerja informasi harus berupaya agar kuantitas dan kualitas informasi yang diberikan selalu meningkat sesuai dengan kebutuhan pengguna.

Kewajiban-kewajiban pustakawan
    1. “ Pustakawan menjaga martabat dan moral serta mengutamakan pengabdian dan tanggung jawab kepada instansi tempat bekerja, bangsa dan Negara”.
    2. “ Pustakawan melaksanakan pelayanan perpustakaan dan informasi kepada setiap pengguna secara cepat, tepat dan akurat sesuai dengan prosedur pelayanan perpustakaan, santun dan tulus”
    3. “Pustakawan melindungi kerahasiaan dan privasi menyangkut informasi yang ditemui atau dicari dan bahan pustaka yang diperiksa atau dipinjam pengguna perpustakaan”.
    4. “ Pustakawan ikut ambil bagian dalam kegiatan yang diselenggarakan masyarakat dan lingkungan tempat bekerja terutama yang berkaitan dengan pendidikan, usaha sosial dan kebudayaan”.
    5. “ Pustakawan berusaha menciptakan citra perpustakaan yang baik di mata masyarakat”
    6. “Pustakawan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pustakawan Indonesia dan Kode Etik Pustakawan Indonesia”
    7. “Pustakawan memegang prinsio kebebsan intelektual dan menjauhkan diri dari usaha sensor sumber bahan perpustakaan dan informasi”
    8. “Pustakawan menyadari dan menghormati hak milik intelektual yang berkaitan dengan bahan perpustakaan dan informasi”
    9. “Pustakwan memperlakukan rekan sekerja berdasarkan sikap saling menghormati dan bersikap adil kepada rekan sejawat serta berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka”
    10. “Pustakawan menghindarkan diri dari menyalahgunakan fasilitas perpustakaan untuk kepentingan pribadi, rekan sekerja dan pengguna tertentu”
    11. “Pustakawan dapat memisahkan antara kepentingan pribadi dan kegiatan profesional kepustakawanan”.
    12. “Pustakawan berusaha meningkatkan dan memperluas pengetahuan. Kemampuan diri dan profesionalisme”
    13. Sanksi-sanksi



Minggu, 14 Agustus 2011

Seorang Designer

Di Dunia desain grafis merupakan dunia yang dinamis mengikuti ruang dan waktu. Desain sendiri sangatlah berpengaruh dan dipengaruhi oleh perubahan-perubahan tersebut, dalam kehidupan sehari-hari tanpa disadari kita sudah berinteraksi dengan dunia desain. Sejak kita ada dibumi ini, lahir, bermain dan tumbuh menjadi dewasa hingga sekarang, coba kalau kita kilas balik memori kita dimana ketika dimasa kecil kita, mungkin yang teringat kebanyakan secara visual, misalnya cover buku tulis kita waktu duduk di sekolah dasar, merk sepatu kita waktu main bola dengan teman, desain bungkus jajanan yg dulu sering kita beli, film kartun yg sering kita tonton di TV waktu hari minggu, logo yg ada di sabun mandi yang kita pakai saat kita mandi dulu dan banyak lagi lainnya. Suatu saat ketika kita menemukan bentuk visual tersebut sekarang dan kita akan secara tak langsung membuka memori-memori tersebut dan seakan-akan membawanya ke masa lampau dimana kita melihat dan merasaknnya dulu. ya begitu kuatnya dunia desain yang bisa membawa pikiran kita jauh tanpa batas.
Melihat fenomena dunia desain yang begitu cepat dan dinamis, sebagai desainerpun kita juga harus bisa mengikuti perkembangan tersebut, jangan hanya puas dengan apa yang dimiliki sekarang, terus menggali konsep visual baru, gaya baru dan metode baru dalam mengembangkan desain. Ketika hal tersebut bisa kita lakukan dengan penuh kreatifitas dan inovasi secara berkelanjutan maka tanpa disadari hal tersebut akan menjadi sebuah trendsetter, ya desain merupakan awal mula dimana berkembangnya sebuah trendsetter di tengah-tengah masyarakat. Dan berpikirlah sebagai desainer, kita mendesain bukan semata-mata hanya keperluan atau kepentingan tertentu, tapi milikilah tujuan dimana dengan desain kita bisa mempengaruhi dan merubah dunia menjadi hidup yang lebih baik, yang teratur dan seimbang. Pernahkah kalian berpikir bagaimana dunia ini jadinya tanpa Desain…? dan coba kalian pikirkan konsep “kehidupan tidak bisa lepas dari Desain”. Contohnya seperti Gambar dibawah ini :


“Desain yang baik adalah sebuah alat perubahan. Desainer yang baik adalah yang mampu menciptakannya”. 

Selain hal tersebut yang harus dimiliki oleh desainer yaitu wawasan, termasuk daya persepsi, keterbukaan dalam berpikir, penalaran termasuk daya apresiasi, kemampuan analisis, kemampuan berpikir logis. estetik, Termasuk daya apresiasi, daya ekspresi serta kemampuan berpikir kreatif dan Attitude (sikap) yang termasuk mentalitas, kemampuan berpikir integral.
 
Kode Etik Seorang Designer

1.      Mengutamakan Kualitas & Kuantitas Karyanya.
2.      Harus memiliki sifat jujur & bertanggung jawab akan tugasnya.
3.      Harus memiliki sifat berani mencoba hal” yg baru.
4.      Seorang Designer tidak boleh membuat atau mendistribusikan malware kepada pihak manapun.
5.      Seorang Designer tidak boleh menggunakan ulang design atau hak cipta orang lain tanpa izin yang berlaku.
6.      Tidak boleh mencuri design / karya orang lain.
7.      Tidak boleh menjatuhkan karya design lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
8.      Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.

Keterampilan Seorang Designer, yaitu :
1.     Memahami konsep design yang akan dibuatnya.
2. Melanjutkan pengelolaan, menyesuaikan, mengembangkan dan (bila perlu) merombaknya untuk menyesuaikan design dengan kebutuhan pengguna.
3.   Mengecek design  untuk memperkaya / memperkakas yang dimiliki seorang designer untuk memecahkan masalah.

Sabtu, 13 Agustus 2011

Kelompok 2


ini adalah blog pertama kelompok kami

1. Ni Kadek Suareni

2. Melati Putri Wulandari

3. Ida Ayu Ary Pratami

4. I G A Putri Wulandari

5. Andry Trias Yuliana