SEORANG Advokat merupakan suatu bentuk profesi terhormat.Dalam menjalankan profesi,seorang advokat harus memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada kejujuran kemandirian, kerahasiaan dan keterbukaan.guna mencegah lahirnya sikap-sikap tidak terpuji.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Sedangkan menurut Kode Etik Advokat Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara praktek ataupun sebagai konsultan hukum
Dalam hal ini, seorang advokat selain memberikan bantuan hukum di dalam pengadilan, seperti mendampingi, mewakili, membela, atau menjalankan kuasa demi kepentingan klien, juga dapat memberikan bantuan hukum diluar pengadilan, berupa konsultasi hukum, negosiasi maupun dalam hal pembuatan perjanjian kontrak-kontrak dagang serta melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan hukum klien baik orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat, membuat kebutuhan akan jasa hukum semakin meningkat. Begitu juga dengan meningkatnya permasalahan dalam masyarakat, baik publik maupun privat. Mengakibatkan kebutuhan akan seorang advokat juga semakin tinggi.
Kode etik mengenai Advokat itu tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau menghambat kemandirian profesi, yang punya kewajiban mulia atau terpandang. Sebaliknya, kode etik Advokat merupakan hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya
KODE ETIK PENGACARA/ADVOKAT :
1. Advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak azasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia.
2. Advokat wajib memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat.
3. Advokat wajib memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga atau didakwa dalam suatu perkara pidana atas permintaannya karena penunjukan organisasi profesi.
4. Advokat tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat.
5. Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat
6. Advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat.
7. Seorang Advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara(Eksekutif, Legislatif dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai Advokatdan tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun.
Best Online Casinos in India - Kadang Pintar
BalasHapusThere are lots of casino online games that 메리트카지노 you can enjoy right now on mobile, and 바카라사이트 one of them is Pragmatic Play. They provide kadangpintar a wide array of casino games