Selasa, 16 Agustus 2011

Seorang Pustakawan


Sampai saat ini atau detik ini sudah berapa banyak buku yang telah kamu baca. Karena buku adalah jendela dunia dari bukulah kita dapat melihat dunia tanpa harus mengelilinginya. buku merupaka sarana ilmu pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan karena dengan kita sering membaca buku maka semakin banyak informasi yang kita dapatkan
Tentu kita juga pernah membaca buku atau meminjam buku di perpustakaan dari sekolah, perpustakaan daerah misalnya dan sering kali kita lupa untuk mengembalikan buku itu dan pada akhirnya kita terkena denda pada saat mengembalikan buku itu atau taka kadang kita bahkan tidak mengembalikan buku-buku itu.
 

Dan sekarang saya akan membahas tentang seorang pustakawan mungkin tidak begitu mendetail jadi apabila ada salah dalam menulisan saya mohon komentar. Terima kasih
Kode etik pustakawan di Indonesia lahir setelah melalui berbagai perkembangan selama dua puluh tahun melalui kongres yang diadakan di berbagai kota. IPI menyadari perlu adanya kode etik yang dapat dijadikan sebagai pedoman perilaku bagi para anggotanya dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat.
Penyususunan kode etik pustakawan dimulai sejak tahun 1993 , kemudian diperbaharui pada tahun 1997 dan disempurnakan kembali pada 19 september 2002 bersamaan dengan kongres IPI yang ke IX di Batu, Malang Jawa Timur. Kode etik pustakawan terdiri dari (a) pendahuluan, (b) kewajiban pustakawan kepada bangsa dan Negara, (c) kewajiban kepada masyarakat, (d) kewajiban kepada profesi, (e) kewajiban kepada rekan sejawat, (f) kewajiban terhadap pribadi dan, (g) sanksi pelanggaran kode etik.
Meskipun kode etik IPI adalah norma yang harus dijadikan pedoman dalam menjalankan profesi, sampai dengan kongres terakhir (2002), penerbitan terpisah dari AD/ART IPI. Kode etik hakekat dapat memberikan perlindungan kepada anggota profesi sekaligus juga dapat menghukum anggotanya yang melanggar kode etik.
Tujuan dari kode etik pustakawan adalah;
1.       Meningkatkan pengabdian pustakawan kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan Negara;sebagai makhluk ilahi, serta warga Negara yang baik. Dengan dituntuk kode etik, pustakawan dapat memberikan pengabdiannya sebagai hamba dan berbakti kepada sesame, terutama untuk bangsa dan Negara.
  1. Menjaga martabat pustakawanan. Pustakawan harus menjaga martabat dan kehormatan nya dengan berlandaskan nilai-nilai moral yang dianut oleh masyarakat.
  2. Meningkatkan mutu profesi pustakawan. Untuk dapat memberikan layanan kepustakawanan terhadap masyarakat, maka anggota profesi berkewajiban untuk meningkatkan mutu profesi dan anggota melalui berbagai kegiatan, baik melalui pendidikan formal,non formal atau informal.
  3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan, terutama layanan informasi kepada masyarakat.  Pustakawan sebagai pekerja informasi harus berupaya agar kuantitas dan kualitas informasi yang diberikan selalu meningkat sesuai dengan kebutuhan pengguna.

Kewajiban-kewajiban pustakawan
    1. “ Pustakawan menjaga martabat dan moral serta mengutamakan pengabdian dan tanggung jawab kepada instansi tempat bekerja, bangsa dan Negara”.
    2. “ Pustakawan melaksanakan pelayanan perpustakaan dan informasi kepada setiap pengguna secara cepat, tepat dan akurat sesuai dengan prosedur pelayanan perpustakaan, santun dan tulus”
    3. “Pustakawan melindungi kerahasiaan dan privasi menyangkut informasi yang ditemui atau dicari dan bahan pustaka yang diperiksa atau dipinjam pengguna perpustakaan”.
    4. “ Pustakawan ikut ambil bagian dalam kegiatan yang diselenggarakan masyarakat dan lingkungan tempat bekerja terutama yang berkaitan dengan pendidikan, usaha sosial dan kebudayaan”.
    5. “ Pustakawan berusaha menciptakan citra perpustakaan yang baik di mata masyarakat”
    6. “Pustakawan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pustakawan Indonesia dan Kode Etik Pustakawan Indonesia”
    7. “Pustakawan memegang prinsio kebebsan intelektual dan menjauhkan diri dari usaha sensor sumber bahan perpustakaan dan informasi”
    8. “Pustakawan menyadari dan menghormati hak milik intelektual yang berkaitan dengan bahan perpustakaan dan informasi”
    9. “Pustakwan memperlakukan rekan sekerja berdasarkan sikap saling menghormati dan bersikap adil kepada rekan sejawat serta berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka”
    10. “Pustakawan menghindarkan diri dari menyalahgunakan fasilitas perpustakaan untuk kepentingan pribadi, rekan sekerja dan pengguna tertentu”
    11. “Pustakawan dapat memisahkan antara kepentingan pribadi dan kegiatan profesional kepustakawanan”.
    12. “Pustakawan berusaha meningkatkan dan memperluas pengetahuan. Kemampuan diri dan profesionalisme”
    13. Sanksi-sanksi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar